Pemerintah menambah insentif perpajakan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10 persen untuk sektor usaha perdagangan eceran.

Sobat Info Terupadate
Pemerintah menambah insentif perpajakan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10 persen untuk sektor usaha perdagangan eceran.