
Dasar Hukum di dalam Syarat Sahnya Perjanjian
Perjanjian yang Sah Menurut Hukum adalah perjanjian yang dilengkapi dengan persyaratan yang sah dan disetujui oleh kedua belah pihak. Perjanjian adalah dokumen yang mengikat dua orang atau lebih berdasar pada keputusan, adapun isi atau keputusan perjanjian tentu sudah disepakati bersama.
Apa saja yang harus dikenal dari syarat sahnya perjanjian?
Perjanjian dikatakan sah apabila telah memenuhi dasar hukum perjanjian. Sebab, tidak sembarang orang bisa melakukan aktivitas perjanjian. Perjanjian adalah dokumen sakral yang melibatkan pihak terkait dan nantinya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Tentu ada dasar hukum terkait perjanjian yang telah menjadi landasan hukum perjanjian tersebut.
Ketika sebuah perjanjian tidak memenuhi persyaratan sah perjanjian, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang, maka isi dari perjanjian tersebut disebut batal. Syarat sahnya perjanjian adalah kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak, tertuang di dalam pasal dan undang-undang KUH.
Dasar Hukum Perjanjian Pasal 1320-1337
Dengan seksama hukum Indonesia telah mengatur di pasal 1320-1337, tepatnya di dalam kitab undang-undang hukum perdata. Perjanjian mempunyai akibat hukum yang signifikan bagi para pihak, ada baiknya sebelum dilakukan untuk memahami terlebih dahulu syarat sah sebuah perjanjian.
Pasal 1320 KUHPERDATA
Dasar hukum selanjutnya dari syarat sah perjanjian yang harus diketahui adalah KUH perdata. Di dalam pasal KUH perdata disebutkan dengan jelas. Bahwa yang menjadi syarat sah perjanjian adalah para pihak sepakat untuk meningkatkan dirinya, para pihak mempunyai kemampuan untuk membuat sebuah perjanjian, para pihak mengenai satu hal tertentu dengan sebab yang halal.
Dengan teliti, hukum Indonesia mengatur dengan seksama melalui pasal tersebut di dalam kitab undang-undang hukum perdata. Perjanjian ini juga mempunyai akibat hukum yang signifikan bagi para pihak. Selain dasar hukum perjanjian, juga terdapat empat ketentuan yang harus dipenuhi secara mutlak.
Syarat Sah Perjanjian
Syarat sah perjanjian yang pertama adalah kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak. Unsur ini adalah unsur yang harus diperhatikan karena tidak ada sebuah perjanjian tanpa sebuah kesepakatan. Kesepakatan hadir karena adanya kesadaran dalam pernyataan kehendak antara para pihak.
Selain kesepakatan yang mengikat antara kedua belah pihak, juga terdapat kecakapan bertindak. Kecakapan adalah kemampuan untuk melakukan sebuah perbuatan hukum. Kecakapan para pihak wajib untuk diperhatikan dalam pembuatan hukum, yakni apabila perbuatan menimbulkan konsekuensi hukum.
Selain kecakapan bertindak juga terdapat adanya objek perjanjian. Objek perjanjian diperlukan agar syarat sah perjanjian tercipta, erat kaitanya dengan kontrak atau prestasi yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.
Juga terdapat sebab yang halal, maksudnya adalah pihak yang diharuskan memperjanjikan sesuatu yang tidak bertentangan dengan undang-undang. Isi perjanjian juga tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan yang ada di masyarakat serta ketertiban.
Syarat Sah Perjanjian Menurut Common Law
Syarat sah perjanjian juga dikemukakan langsung oleh common law, yang pertama adalah consideration. Consideration adalah suatu pihak dalam perjanjian yang memberi janji atau berjanji. Consideration juga bisa diartikan sebagai harta janji yang harus dilaksanakan.
Selain consideration juga terdapat offer, yang berarti penawaran dari sebuah perjanjian yang perlu ditawarkan dari salah satu pihak kepada pihak yang lainnya. Terdapat juga acceptance, yang berarti penerimaan dalam syarat sah perjanjian dari salah satu pihak mengenai offer yang telah diberikan.
Terdapat juga capacity yang berarti kemampuan apakah para pihak dalam perjanjian mempunyai kekuasaan. Utamanya apabila kontrak tersebut dibuat, jika tidak ada kekuasaan maka kontrak tersebut dianggap tidak berlaku atau gagal.