
Kebijakan Inovatif Anies Baswedan Siap Diperluas Jika Jadi Presiden RI
Pemilihan presiden di Indonesia selalu menjadi momen penting dalam menentukan arah kebijakan negara. Salah satu kandidat yang dinantikan pada Pemilu 2024 adalah Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta yang dikenal dengan kebijakan inovatifnya. Salah satu kebijakan yang patut diapresiasi adalah penerbitan peraturan gubernur yang akan membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk sejumlah kelompok masyarakat berjasa, seperti guru, pensiunan ASN, pensiunan TNI/Polri, pahlawan kemerdekaan, dan mantan Presiden/Wakil Presiden.
Melalui Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru dan Tenaga Pendidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Tinggi, Veteran RI, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden/Wapres, Mantan Gubernur/Wagub, Purnawirawan TNI/Polri dan Pensiunan ASN, Anies Baswedan memberikan langkah konkret dalam mendukung dan menghargai peran serta kontribusi mereka yang telah berjasa bagi negara.
Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah pembebasan PBB bagi guru, pensiunan PNS, dan purnawirawan TNI/Polri yang berlaku sampai 2 generasi di bawahnya. Artinya, anak dan cucu dari mereka yang termasuk dalam kelompok tersebut juga mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Sedangkan untuk pahlawan, penerima bintang tanda jasa dari presiden, serta kelompok lainnya, pembebasan PBB dapat dinikmati hingga 3 generasi ke bawah.
Keputusan ini menunjukkan perhatian Anies Baswedan terhadap masyarakat berjasa yang berjuang dan mengabdikan hidupnya demi negara. Para guru yang bertanggung jawab dalam membentuk generasi muda, pensiunan ASN yang telah mengabdi puluhan tahun, serta purnawirawan TNI/Polri yang telah berkorban untuk menjaga keamanan dan ketertiban publik, semuanya layak mendapatkan penghargaan yang lebih.
Pembebasan PBB bukan hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai bentuk keadilan sosial. Banyak dari mereka yang berjasa telah melalui masa-masa sulit dalam mengemban tugasnya dan mungkin masih menghadapi keterbatasan finansial setelah pensiun.
Dalam kesimpulan, kebijakan inovatif Anies Baswedan dalam membebaskan PBB bagi masyarakat berjasa, seperti guru, pensiunan ASN, pensiunan TNI/Polri, pahlawan kemerdekaan, dan mantan Presiden/Wakil Presiden, adalah langkah nyata dalam memberikan penghormatan dan kesejahteraan bagi mereka yang telah berjuang dan berkontribusi bagi negara. Diharapkan, jika Anies Baswedan terpilih sebagai Presiden RI pada Pemilu 2024, kebijakan inovatif ini dapat dirasakan secara nasional dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang diperlukan.